visa amerika

PROSES MASUK KE AMERIKA – TANYA JAWAB

Sampai detik ini artikel saya “Proses Masuk Ke Amerika” yang paling buanyak di baca, juga yang paling banyak menjadi bahan pertanyaan teman-teman pembaca.

screenshot_2018-01-11-19-19-292067209615.png

Mungkin tulisan saya kurang mudah dimengerti atau gimana , karena sering kali pertanyaannya : kalau bukan sudah ada di tulisan, sudah saya jawab di bagian komentar.

Jadi saya putuskan membuat artikel khusus tanya jawab – dimana saya kumpulkan pertanyaan-pertanyaan yang sungguh amat sering diajukan pembaca

Sanggahan : isi artikel ini berdasarkan pengalaman pribadi di tahun 2004-2005, riset lewat situs terpercaya di internet.  Mohon selalu di cek kembali, tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengertian di artikel ini.

Ini tanya jawab Proses masuk ke Amrik, adalah tanya jawab proses kita sebagai  sebagai pasangan resmi warga negara Amrik.

T = Tanya J = Jawab

  1. Tanya : Saya punya pacar orang Amrik , kita rencana mau nikah……

    Berbeda dengan visa kunjungan, visa kerja ataupun visa lain-lainnya, visa untuk kerabat atau calon kerabat dari seseorang WN Amrik itu dikategorikan ke dalam visa imigrasi.
    Ada 2 visa yang ditawarkan oleh imigrasi USA atau USCIS alias United States Citizenship and Imigration Services : visa tunangan (fiance visa) dan visa pasangan (spouse visa)

  2.  Apa beda visa tunangan dan visa pasangan?

    Visa tunangan adalah visa yang dikeluarkan oleh USCIS kepada tunangan WNAmrik, yang artinya mereka belum menikah dan akan menikah di AmrikVisa Pasangan adalah visa yang dikeluarkan oleh USCIS kepada pasangan resmi WNAmrik yang telah menikah (dalam hal ini telah menikah di Indonesia)Jadi jenis visa yang kamu mau ambil tergantung rencana kamu menikah dengan si WNAmrik : nikah di Amrik or nikah di Indo
  3. Bagaimana cara mengajukan visa tunangan atau visa pasangan?

    Kamu harus masukkan formulir imigrasi yaitu formulir I-130 Petition for Relative
    Sepanjang proses imigrasi akan ada formulir-formulir tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi sebagai bagian dari proses imigrasi. Tapi itu petisi yang utama.
    Selalu gunakan nara sumber resmi yaitu https://www.uscis.gov/
    Dari situ klik di ‘FORMS’ lalu klik di I-130, keterangan lengkap ada di halaman I-130.screenshot_2018-01-11-19-32-38280794773.png

  4. Dokumen apa yang di perlukan dalam formulir?

    Masalah dokumen yang kudu dilampirkan itu bisa ditemukan di halaman 6 di: 
    Instructions for Form I-130 (PDF, 233 KB) ,

  5. Buku nikah harus dilegalisir?

    Yang saya mengerti keharusan buku nikah dilegalisir ini lebih ke aturan pihak Indonesia, bukan aturan imigrasi Amrik. Alasan dibalik legalisir buku nikah ini adalah pihak Indonesia tidak menyimpan foto kopi buku nikah kita. Jadi dilegalisir adalah untuk pembuktian pernikahan kita kalau buku nikah asli kita hilang.Dan juga untuk berjaga-jaga dipertanyakan saat kamu sudah tinggal di Amrik oleh pemerintah lokal.Catatan : saya tidak melegalisir buku nikah saya.
  6. Apa yang harus dipersiapkan saat wawancara

    Informasi mengenai ini itu wawancara bisa ditemukan di situs kedutaan besar Amrik (https://id.usembassy.gov/), ikuti saja tautan yang ada disitu, nanti kalian akan ketemu :screenshot_2018-01-11-20-02-241686555465.png
  7. Ditanya apa saja sih saat wawancara?

    Wawancara itu pada dasarnya pengecekan langsung dokumen-dokumen yang kita kirim dengan ‘aslinya’ yang bersangkutan.
    Jadi ya akan ditanya nama, alamat, tanggal lahir, tempat kelahiran, nama orang tua dan sebagainya.Si pewawancara harus memastikan kalau yang berdiri di depan dia adalah orang yang sama yang mengajukan aplikasi untuk visa.Kecuali kamu fraudster ya tidak perlu khawatir!Kamu bisa baca masalah wawancara di tautan ini y a:

    screenshot_2018-01-11-19-57-25538144548.png

  8. Dimana kita harus terjemahkan dokumen kita?

    Masuk ke situ:https://id.usembassy.gov/, di bagian ‘Cari’ masukkan kata ‘translator‘, dari hasil pencarian teratas adalah daftar penerjemah yang diakui
    Waktu saya cari dan buka daftar penerjemah, ada 2.5 halaman:screenshot_2018-01-11-20-06-42-505415661.png
  9. Mbak, saya masih bingung ni gimana dong?

    Jangan bingung! kalau tho bingung ajak (calon) suami untuk selalu membaca informasi di 3 situs utama :
    Situs keimigrasian Amrik : https://www.uscis.gov
    screenshot_2018-01-11-19-26-09-1509215541.png

    Situs kedutaan Amrik di Indonesia (alias Jakarta) https://id.usembassy.gov/


    screenshot_2018-01-11-19-55-20-1026147605.png


    Situs informasi travel ini itu ke Amrik :https://travel.state.gov/content/travel.html – situs ini banyak ditemukan di dalam situs kedutaan Amrik, jadi ikuti saja ya.

    Catatan : tiga situs ini sudah CUKUP buat anda untuk mencari informasi tentang imigrasi, visa dll, jangan gunakan situs lain, karena kemungkinan besar bukan situs resmi imigrasi Amrik – saya sendiri pernah salah klik!!

    Kayaknya sudah cukup pertanyaannya ya?

    Kalau masih ada yang kurang, kasih komentar, nanti mungkin saya bisa tambahkan disini!

    Terima kasih! mudah-mudahan bermanfaat!

 

 

Proses Masuk ke Amerika

Baca juga : PROSES MASUK KE AMERIKA – TANYA JAWAB

Di tulisan saya ini, teman-teman akan temukan banyak tautan (link) ke situs di luar blog saya, yang berguna untuk ereferensi teman-teman yang ingin tahu lebih detail proses masuk ke Amrik.

Waktu saya kenal dengan calon suami yang warga negara Amerika (2003)dan tahu akan menikah,  kita di hadapkan dua pilihan. Menikah di Amerika atau menikah di Indonesia. Pilihan ini menentukan tipe visa yang akan saya dapat  harus (calon) suami ajukan. 

Kalau menikah di Amerika berarti calon suami harus ajukan petisi untuk visa tunangan; keuntungan visa tunangan ini, jangka waktu pengajuan aplikasi notabene relatif lebih cepat didapat dan juga kita bisa tinggal langsung dengan pasangan, karena kita sudah berada di Amerika (untuk menikah dan tinggal bersama).

Resikonya adalah kalau tiba-tiba si calon ada musibah atau masalah sehingga pernikahan tertunda, padahal masa berlaku visa tunangan itu cuma 6 bulan, belum tentu visa nya bisa diperpanjang. Atau tiba-tiba calon berubah pikiran, membatalkan pernikahan sementara kita sudah di Amrik seorang diri, tidak punya tiket untuk balik ke Indonesia.

Karena kami putuskan untuk menikah di Indonesia, artinya saya akan diberikan visa pasangan (spouse visa) yang prosesnya lebih lama dibanding dengan visa tunangan.

Resiko visa pasangan ini adalah kami tidak bisa langsung hidup bersama sebagai pasangan (kecuali memang kamu sudah punya visa turis misalnya). Hal ini sudah kami bahas bersama-sama, dan saya pribadi tidak masalah ‘ditinggal suami setelah menikah’, karena saya terbiasa wara-wiri sendiri atau dengan teman-teman kantor.

Untuk menikah dengan orang Indonesia, si warga negara Amrik harus ke Kedutaan Besar Amerika untuk urus masalah administrasi: menandatangani formulir boleh/bisa/bebas untuk menikah. (formulir dan keterangan lebih detail bisa dilihat di sini.-bandingkan dengan arsip yang saya punya)

Di akhir tulisan, saya bagi juga arsip-arsip yang kebetulan masih saya simpan

Tapi ingat loh, ini dokumen-dokumen jaman kuda :2003, ada kemungkinan tidak berlaku lagi, meskipun ada beberapa hal yang masih sama.

Dan kita pilih jalur legal alias sesuai hukum keimigrasian Amerika. 

Nah, setelah kami menikah di Jakarta, Indonesia, Suami balik ke Amerika, segera ajukan petisi untuk mensponsori relatif saya, sebagai istrinya untuk imigrasi ke Amerika (Formulir I-30).

Salah satu persyaratan di formulir ini adalah dia harus membuktikan kalau dia berpenghasilan cukup untuk menghidupi kami berdua di Amerika dan kami berdua juga harus melampirkan bukit-bukit kalau kami sah menikah di Indonesia. (kartu nikah dan surat keterangan menikah)

Jadi waktu itu saya dari Indonesia sibuk mengurus terjemahan bahasa Inggris surat nikah kami di penterjemah yang diakui oleh Kedutaan Besar Amerika. Untungya buat saya, salah satu dari penterjemah tinggal di komplek yang sama dengan saya. Jadi saya tidak perlu repot jauh-jauh ke kota (saya tinggal di pinggir kota gitu loh) 😉

Saya harus kirim dokumen tersebut ke suami, yang oleh suami akan dilampirkan bersama-sama dengan formulir I-30.

Seingat Saya proses pengiriman dokumen ke imigrasi Amerika itu paling tidak dilakukan 3 kali. Setiap kali dokumen di kirim, Suami akan mendapat notifikasi tentang dokumennya. Diterima atau ada kekurangan lampiran. Dan seingat Saya kita harus membayar paling tidak 2 kali biaya keimigrasian – yang tidak murah. ($300)

Proses -pengajuan visa dari mulai pengiriman dokumen hingga visa dikeluarkan –ini juga berlangsung cukup lama – minimal 6 bulan hingga 12 bulanan atau lebih.

Saya baru satu tahun lebih akhirnya mendapat visa pasangan (spouse visa). Terus terang cukup menjengkelkan dan melelahkan hati. Karena selalu ada orang-orang usil yang bertanya ‘Koq masih di Indonesia? Kapan visanya keluar? dan seterusnya.

Sampai-sampai ada yang menggosipkan kalau Saya dikibuli si bule, atau cuma di kawin kontrak dan ditinggal. (menghela nafas panjang).

Visa saya keluar tanggal 1 Februari 2005 dan berlaku hingga 31 Januari 2007.

visaimigran

Saya berangkat ke Amerika tanggal 26 Maret 2005.

stampairport

Visa ini adalah kunci untuk saya masuk ke negara Amerika. 

Nah setelah masuk ke Amerika, Saya segera ajukan penggantian status (formuliar I485), yang merupakan awal dari proses selanjutnya yaitu mendapatkan kartu penduduk tetap (Permanent Resident aka Green Card).

PR seperti namanya adalah dokumen resmi yang membuktikan kalau saya adalah penduduk tetap Amerika yang artinya saya tidak lagi perlu pusing mengurus visa untuk keluar masuk Amerika karena saya sudah PR- bukan turis lagi lah- dan juga memberikan saya hak-hak lainnya seperti layaknya warga negara Amerika.

Penggantian status ini memudahkan Saya untuk bekerja dan menetap dengan legal di Amerika tanpa tergantung dari visa.

Dengan pergantian status, meskipun saya belum memiliki kartu PR, saya sudah berhak untuk bekerja secara sah. Dari pergantian status ini, saya mendapat nomor sosial yang artinya saya boleh bekerja secara legal (dan membayar pajak tentunya)

Nah, hukum keimigrasian Amerika itu berubah-ubah.

Sekitar 20 tahun lalu, pasangan non Amerika yang menikah dengan warga negara Amerika otomatis mendapat kartu penduduk tetap. Yang ada, banyak pernikahan bohong-bohongan, dimana imigran-imigran hanya memanfaatkan warga negara Amerika untuk mendapat si KTP.  Mungkin karena ini lalu hukum keimigrasian Amerika berubah.

Sewaktu Saya mengajukan petisipun, dalam waktu sekitar 6 bulan, hukum keimigrasian berubah lagi. Kebetulan Saya berkenalan dengan teman yang juga menikah dengan orang Amerika, suaminya boleh mengajukan petisi dari Indonesia – waktu masa Saya tidak boleh.

Rekan Saya itu mendapat visa relatif lebih cepat, tapi kartu penduduk tetap yang dia dapat masa berlakunya lebih pendek dibanding yang Saya dapat. (PR Saya berlaku 10 tahun, dia berlaku 2 tahun).

Lumayan riweh lah dan melelahkan hati, tapi yang jelas sekarang kami tenang. Karena tidak perlu pusing memikirkan ijin tinggal, bekerja, mebayar pajak dan sebagainya, karena semua sesuai hukum yang berlaku.

Untuk masalah imigrasi Amerika, gunakan link ini ya.

Jangan terkecoh dengan situs imigrasi US yang nongol lewat pencarian Google, selalu gunakan http://www.uscis.gov

Cara mengisi formulir I-30 bisa dibaca di sini

Mudah-mudahan cerita Saya ada gunakan, tapi ingat loh, setiap kasus – tergantung dari visa yang di dapat untuk masuk ke Amerika, proses imigrasinya berbeda.

Yang sama : lakukanlah sesuai dengan hukum yang berlaku ah!

Arsip 1 : langkah-langkah yang kudu dilakoni untuk menikah dengan wn Amrik, baik menikah di Indo atau menikah di Amrik :

marriedinusindo

Karena saya menikah secara Islam, saya juga kudu cari penghulu yang bisa berbahasa Inggris, kalau tidak salah saya dapat referensi dari tempat menikah : Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah.

Ini arsip janji suami dalam bahasa Inggris :

 

husbandpledge

Arsip 3 : Pengucapan penerimaan menikah

penghulu

Arsip 4 : Surat keterangan dari Kedutaan Besar Amerika : ijin untuk menikah di Indonesia

formembassy